Selasa 05 Jul 2022 19:36 WIB

Hindari Fitnah, Pakar Sarankan Klaim Obligor BLBI Lunas Dibuktikan ke Publik  

Sejumlah obligor BLBI mengeklaim telah melakukan pelunasan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Satgas BLBI saat menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas total 89,1 hektare yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Satgas BLBI saat menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas total 89,1 hektare yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan, mandat yang diberikan negara berupa tugas untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI belum berbuah hasil yang signifikan. 

Hingga 31 Maret 2022, satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp 19,16 triliun, angka in masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp 110,45 triliun berdasarkan data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

Baca Juga

Di sisi lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI di berbagai media menyebutkan bahwa beberapa nama telah lunas. Namun, tidak ada kejelasan tentang besaran aset yang telah dibayarkan dan hingga kini belum diketahui publik. 

Menanggapi hal itu pengamat kebijakan publik, Lutfi Hakim menyatakan, akuntabilitas kerja satgas adalah hak publik, hal itu lantaran baillout bank-bank jaman itu merupakan tanggungan negara yang dampaknya masih tersisa hingga kini, sehingga negara wajib mengumumkan ke publik terkait nama obligor, saldo hutang, daftar aset, serta skema kesepakatan yang diambil per obligor. 

"Jangan sampai kerja Satgas BLBI tidak transparan seperti cara BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dulu, sudah cukup menyakitkan perasaan publik. Maka itu harus jelas, sebut siapa identitas tiga obligor dimaksud, bagaimana skema penyelesaiannya. Jangan salahkan publik ketika ada kecurigaan bahwa ada obligor yang belum lunas tapi suda diberi SKL oleh satgas," kata Lutfi, dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).  

Menurutnya, lembaga bentukan pemerintah sebelum Satgas BLBI, yakni BPPN telah menyakiti hati publik, pasalnya penyelesaian bank bangkrut BPPN kala itu cukup kontroversial, tidak jelas eksekusi penyelesaiannya, hal tersebut dinilai menyakiti perasaan publik karena negara harus menanggung pembayaran bunga obligasi baik rekap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimana didalamnya terdapat hak rakyat. 

"Keterbukaan itu penting, agar tidak timbul fitnah, selain itu ada hak publik untuk tahu secara detail," kata Lutfi Hakim. 

Sebagai informasi, Pemerintah membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Peresiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Sesuai dengan Keppres tersebut, satgas diberikan jangka waktu hingga 31 Desember 2023.

Namun hingga kini target 110,4 triliun dinilai masih jauh dari perolehan. Disisi lain disebut-sebut ada obligor yang telah melunasi tagihannya ditengah informasi terkait perolehan per Maret 2022 ini yang baru mencapai Rp 19,16 triliun.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement