REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajarannya menangkap sebanyak 54 pelaku kejahatan melalui operasi selama 10 hari pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes PolShinto Silitonga mengatakan sebanyak 54 pelaku kejahatan itu sesuai instruksi Kapolda Banten agarbergerak untuk menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor).
Petugas tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut, karena mereka melakukan perlawanan. Polda Banten dan polres jajarannya menggelar operasi selama 10 hari (12-21/4) dengan menangkap54 orang tersangka besertabarang bukti sepeda motor danmobil hasil curian.
"Keberhasilan mengamankan pelaku kejahatan itu berkat kerja keras petugas di lapangan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, dari 54 pelaku kejahatan, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan empat tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang, Lebak embilan orang, di Kabupaten Serang delapan orang, dan Kota Serang tujuh orang.
Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 50 unit, dan mobil sembilan unit. Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, Polres Pandeglang delapan unit, Polres Lebak delapan unit, Polresta Serang Kota tujuh unit, Polda Banten tiga unit, dan Polres Cilegon dua unit.
Sedangkan untuk mobil telah melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak sembilan unit, terbanyak dari Polda Banten lima unit, Polresta Serang Kota dua unit, dan Polres Serang dua unit," kata Shinto
Atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.