Sabtu 23 Apr 2022 03:13 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerkosa Anak di Banten

Polisi sebut pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras sebelum memperkosa

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi). Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/4). Keempat pelaku berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37).
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi). Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/4). Keempat pelaku berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/4). Keempat pelaku berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37).

"Kami berhasil mengamankan 4 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Menurut Nur Rokhman, kronologis kejadian berawal saat korban sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang di persawahan Kecamatan Cisoka. Kemudian pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk.

"Pada saat korban sudah mabuk kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Nur Rokhman. 

Setelah itu, kata Nur Rokhman, korban kembali dicekoki minuman keras. Lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM. Pada saat dikediaman RM, mereka sama-sama dalam keadaan mabuk dan RM melakukan persetubuhan dengan korban.

"Tak cukup itu selesai korban disetubuhi RM kemudian datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban," jelas Nur Rokhmah. 

"Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 aat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun," tegas Nur Rokhmah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement