REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan pemerintah memperkuat bantalan sosial bagi masyarakat, melalui skema bantuan sosial dilakukan untuk menekan lonjakan inflasi akibat kenaikan harga barang-barang imbas krisis ekonomi dunia.
Bantuan tersebut mulai dari program sembako, keluarga harapan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Abraham mengatakan, dalam pelaksanaannya, secara teknis penyaluran berbagai bantuan sosial berjalan lancar di lapangan.
Namun, tidak sedikit program tersebut membuat masyarakat kebingungan dan tidak bisa membedakan bantuan sosial jenis apa yang sudah mereka terima, terutama pada BLT minyak goreng.
"Dari hasil monitoring KSP di lapangan, ada masyarakat yang sedikit bingung dengan sosialisasi penyaluran BLT minyak goreng karena di beberapa daerah pelaksanaannya bersamaan dengan penyaluran bansos rutin lainnya. Tapi lebih baik bingung sedikit dapat jenis bantuan apa, dari pada bingung bagaimana bisa membeli kebutuhan pokok," kata Abraham, dikutip dari siaran resmi KSP, Ahad (24/4).
Karena itu, lanjut dia, Kantor Staf Presiden bersama Tim dari KemenkoPMK, Kemensos, TNP2K, Bappenas, dan Kemendagri akan terus melakukan monitoring lapangan terpadu hingga Mei 2022 guna memastikan program bantuan sosial pemerintah tidak hanya terkirim tapi benar-benar diterima oleh masyarakat.
“Semoga masyarakat yang menerima bantuan terutama BLT minyak goreng bisa diringankan bebannya dan betul-betul dimanfaatkan dengan baik," kata Abraham.
Selain menyalurkan bantuan rutin, pemerintah tahun ini juga memberikan bantalan sosial berupa BLT minyak goreng senilai Rp 100 ribu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta, dan Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM) senilai Rp 600 per penerima.
Untuk BLT minyak goreng sendiri, berdasarkan pemantauan KemenkoPMK terhadap PT. Pos, Himbara, dan BSI, per 22 April 2022, BLT sudah tersalur kepada 17,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).