Jumat 22 Apr 2022 17:09 WIB

KPK Periksa Anggota Polri

Bupati Penajam diyakini mengubah identitas kepemilikan asetnya ke pihak tertentu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota polisi terkait dugaan kepemilikan aset tersangka kasus suap, Abdul Gafur Masud (AGM). Bupati Penajam Paser Utara itu diyakini telah mengubah identitas kepunyaan aset miliknya ke pihak tertentu.

Anggota kepolisian yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu yakni Pariyanto. Penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan serupa kepada dua orang karyawan honorer, Budi Setiawan dan Arbainsyah.

Baca Juga

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (21/4/2022) lalu di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Di saat yang bersamaan, penyidik juga memeriksa Kasubbag Pengelolaan PBJ Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Halim serta PNS pada Subbag PBJ Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwito dan Karsono.

"Para saksi dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya arahan terus menerus oleh tersangka AGM untuk mengkondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu," kata dia.

Belakangan, KPK tengah menelisik sejumlah aset milik tersangka Abdul Gafur Masud. Politisi Partai Demokrat itu diyakini memiliki aset menggunakan nama lain seperti memakai identitas beberapa orang kepercayaannya.

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022), lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu.

Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara seperti Plt Sekretaris Daerah, Mulyadi.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman ditambah Bendahara Umum DPC partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement