Jumat 22 Apr 2022 08:21 WIB

Pemkot Depok Tetapkan Pencairan THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan untuk karyawannya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. "Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR harus diberikan paling lambat 25 April 2022," Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin di Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022).

Menurut Thamrin, penetapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, juga merujuk Surat Gubernur Jabar Nomor 2066/KPG.15/Kesra tentang hal yang sama.

"Pemberian THR tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap periode. THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," tuturnya.

Menurut Thamrin, THR wajib diberikan kepada pekerja dan buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atas perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian, untuk besaran THR, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, sambung dia, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. "Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," terang Thamrin.

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan. "Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," ucap Thamrin.

Dia menjelaskan, Disnaker Kota Depok akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap menerima laporan untuk diteruskan kepada Disnaker Provinsi Jabar. "Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Kota Depok lantai delapan Balai Kota Depok," kata Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement