REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak penyalahgunaan narkoba. Meskipun pelakunya adalah anggota polisi, institusi kepolisian menurut dia akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," kata Satake, saat membacakan instruksi dari Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa di kantor Polresta Padang, Kamis (21/4/2022).
Satake menyebut, harusnya tugas seorang polisi hanyalah menegakkan hukum agar peredaran narkoba di wilayah hukumnya berkurang. “Masak? seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Satake.
Polda Sumbar mengeluarkan pernyataan ini menyusul tertangkapnya seorang perwira polisi, Kompol BA (49 tahun) karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kompol BA diketahui berdinas di Polda Sumbar. Ia ditangkap tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang.