REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan inisial BA (49 tahun) ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Rajawali milik Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dini hari.
"Penangkapan Kompol BA dilakukan setelah Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap salah seorang tersangka lain berinisial K," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu pada jumpa pers bersama awak media di Mapolresta Padang bersama Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, dan pejabat lainnya, di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka K (47) dilakukan di sebuah kamar hotel yang beralamat di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit gawai (smartphone) yang salah satu di antaranya adalah milik Kompol BA.
Usai penangkapan K di hotel, BA kemudian mendatangi Kantor Polresta Padang bermaksud hendak mengambil gawai miliknya, namun petugas tidak melepas begitu saja. "Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang yang bersangkutan (Kompol BA) langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," katanya.
Pihak Polresta Padang langsung menginterogasi BA yang kini bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar, dan akhirnya terungkap kalau ia juga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap. Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama Subbid Provost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan barang bukti yang disebutkan.
Barang haram yang disembunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil. Aparat juga mengamankan satu jarum dan lainnya.
Tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.