Rabu 20 Apr 2022 16:33 WIB

KY Catatkan 564 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Awal 2022

Laporan terbanyak berhubungan dengan kamar perdata.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mencatatkan 564 dugaan pelanggaran pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim sepanjang periode Januari-Maret tahun 2022. Laporan itu didasari oleh pengaduan masyarakat.

"Sebanyak 179 dari 564 total laporan itu berupa tembusan dan 386 merupakan jumlah laporan yang diterima langsung di kantor KY," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konperensi pers pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Joko menyebut, mayoritas laporan (191) diterima KY lewat jasa pengiriman. Sedangkan 119 laporan diterima langsung di kantor KY. "Lalu sebanyak 70 laporan disampaikan secara online, dan lima laporan dari penerimaan informasi," ujar Joko.

Joko menerangkan, yang terbanyak sebanyak 182 laporan berhubungan dengan kamar perdata. Kedua terbanyak, yaitu 93 laporan diterima berkaitan kamar pidana. Menyusul berikutnya 26 laporan berkaitan dengan kamar tata usaha negara, 25 laporan berkaitan kamar agama dan 13 laporan berkaitan dengan kamar tindak pidana korupsi (tipikor).

"Sisanya 13 laporan berkaitan dengan kamar niaga, 12 laporan PHI, 12 laporan lainnya, lima laporan lingkungan, dan empat laporan terkait kamar militer," kata Joko.

"Untuk laporan lainnya itu yang bukan kewenangan KY," lanjut Joko.

Selain itu, KY menemukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim ini terbanyak diterima di DKI Jakarta dengan total 78 laporan. Selanjutnya, Jawa Timur di posisi kedua dengan total 48 laporan masuk.

"Ketiga, Sumatra Utara dengan 39 laporan, keempat, Jawa Tengah dengan 27 laporan, dan Jawa Barat dengan 26 laporan," kata Joko.

Hingga saat ini, KY telah memverifikasi 359 laporan. Rinciannya, sebanyak 108 laporan berupa permohonan pemantauan dan 123 laporan berupa permohonan kelengkapan. Namum, ada 56 laporan dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan sebanyak 10 laporan disimpulkan bukan kewenangan KY.

"Sebanyak 36 laporan lainnya meneruskan ke instansi lain, 20 berupa register, dan enam meneruskan ke investigasi," kata Joko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement