Rabu 20 Nov 2013 21:44 WIB

Komisi Yudisial Terima 1.644 Tentang Perilaku Hakim

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komsi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menyatakan dalam rentang Januari hingga September 2013 menerima 1.644 laporan terkait hakim. Jumlah tersebut jauh meningkat dibanding tahun lalu.

"Laporan terkait perilaku atau pun pelanggaran kode etik hakim, selama sembilan bulan tersebut, hanya 183 hakim yang diperiksa, sisanya setelah Komisi Yudisial melakukan, investigasi, dan proses lainnya, dinyatakan gugur atau tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Asep.

Ia menambahkan, selain itu, dari 183 hakim yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Yudisial, sebanyak 96 hakim diantarannya telah dikenakan sanksi.

Angka tersebut dinilainya jauh meningkat dibanding 2012. Pada tahun lalu, jumlah hakim yang diperiksa mencapai 161 orang, dan 27 orang diantaranya telah mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menanggapi banyaknya kasus masuk ke Komisi Yudisial terkait perilaku hakim tersebut, dan penanganan yang telah dilakukan, Asep melihat ada kesadaran masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik.

"Kami tidak bisa menyimpulkan bahwa banyaknya laporan masuk tersebut berarti pengadilan kacau. Namun yang bisa disimpulkan yakni ada kesadaran tinggi masyarakat untuk ikut berperan  melakukan pengawasan, terhadap semua bidang terkait pelayanan, termasuk dalam ranah pengadilan," katanya.

Publik, ujarnya, mulai paham apa yang harus dilakukan jika menemukan perlikau hakim yang dinilai menyimpang. Langkah itu membantu tugas Komisi Yudisial dalam pemantauan setiap hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement