Kamis 02 Apr 2015 15:23 WIB

KY Punya Wewenang Terkait Jaga Perilaku Hakim

Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyebutkan bahwa KY memiliki wewenang lain terkait dalam menjaga perilaku hakim.

"KY mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim," ujar Taufiq dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4).

Ia menanggapi beberapa kasus yang menyeret beberapa nama hakim yang terlibat perselingkuhan dan melanggar kode etik. Lebih lanjut Taufiq menjelaskan bahwa menjaga perilaku dimulai sejak seleksi pengangkatan hakim.

"Kita mendapatkan 'bayi-bayi' hakim yang sehat jasmani atau cerdas, serta sehat rohani atau berintegritas," kata Taufiq.

Saat menjadi hakim yang lebih senior, KY kemudian mendidik para hakim melalui Diklat untuk menumbuhkan rasa antisuap dan meningkatkan kecerdasan para hakim. "Itulah arti luas dari menjaga. Sedangkan menegakkan adalah menegakkan kode etik dengan cara pengawasan dan penindakan jika melanggar Kode Etik," kata Taufiq.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement