Kamis 21 Dec 2017 17:15 WIB

KY Terima Ribuan Laporan Selama 2017

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan bahwa KY menerima lebih dari 2.500 laporan masyarakat dan surat tembusan terkait persidangan dan perilaku hakim para periode Januari hingga November 2017.

"KY menerima 1.375 laporan masyarakat dan 1.442 surat tembusan," ujar Aidul di Jakarta, Kamis (21/12).

Hal itu dikatakan oleh Aidul sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja KY dalam penanganan laporan masyarakat periode Januari hingga November 2017. Lebih lanjut Aidul mengatakan daerah yang paling banyak menyampaikan laporan adalah DKI Jakarta yaitu sebanyak 303 laporan, disusul Jawa Timur sebanyak 163 laporan, kemudian Jawa Barat sebanyak 115. Sementara Sumatera Utara mencapai 102 laporan dan Sulawesi Selatan sebanyak 68 laporan.

"Daerah-daerah ini menjadi daerah yang paling banyak menyampaikan laporan karena wilayah-wilayah ini merupakan wilayah industri yang tinggi," ungkap Aidul.

Sementara itu berdasarkan jenis perkara, perkara perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY dengan jumlah 630 laporan, sementara perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah 379 laporan. "Hal ini dapat dijelaskan mengingat kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif," ujar Aidul.

Perkara lain yang masuk ke dalam laporan berasal dari tata usaha negara, agama, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari 1.375 laporan masyarakat yang diterima oleh KY, KY hanya dapat menindak lanjuti 368 laporan. Sementara sisanya tidak memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi.

Namun, tidak semua perkara yang sudah diregistrasi dapat ditangani. Karena setelah diregistrasi laporan-laporan tersebut masih harus dianalisis dan diperiksa baik pelapornya, saksi ataupun ahli, supata memperoleh bukti-bukti yang menguatkan laporan. "Ada 249 berkas yang sudah dilakukan penanganan analisis, hasil penanganan analisis laporan ini akan dibawa ke sidang panel," kata Aidul.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement