Selasa 14 Aug 2012 20:18 WIB

Putusan Hakim Dinilai tak Independen

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Hakim. (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara dipertanyakan. Menurut Psikolog Yudisial, Reza Indragiri Amriel, kondisi kejiwaan masih menjadi penghalang indepedensi hakim dalam memutus sebuah perkara.

"Ternyata hakim lebih mementingkan keselamatan diri sendiri dalam memutus sebuah perkara," kata dia dalam acara diskusi Indepedensi dan Akuntabilitas Hakim di Gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (14/8).

Hal tersebut, jelas dia, diketahui dari kondisi-kondisi individu yang berhasil ditangkap melalui penyelenggaraan psikotes. Kegiatan itu nantinya dijadikan sebagai data untuk meramal kinerja individu hakim. Karena itu, Reza berpendapat bahwa kerja hakim masih ditentukan oleh faktor kepribadian.

Reza mengatakan, kendati kognisi dan karakter bukan merupakan dimensi psikis yang dapat dibedakan secara mutlak, namun substansi tentang karakter jauh lebih dominan. Karena itu, keberhasilan kerja hakim lebih ditentukan oleh kondisi kepribadian si hakim.

Reza menjelaskan, dalam ilmu psikologi, dikenal adanya perspektif sikap. Dia mencontohkan putusan hakim yang terjadi di Amerika, seperti kasus aborsi, rekayasa genetika, dan perkawinan sejenis. Para hakim, kata dia, yang berafiliasi dengan Partai Demokrat maka penanganan perkaranya akan condong mendukung kasus tersebut.

Menurut dia, hal tersebut bisa saja terjadi karena hakim juga merupakan manusia biasa. "Hakim juga punya misi melestarikan ideologi yang dimiliki," kata dia. Selain memikirkan keselamatan diri sendiri, menurut Reza, hakim juga memikirkan keselamatan keluarganya dalam memutus perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement