Selasa 19 Apr 2022 15:16 WIB

Kemenaker Perbolehkan Kembali Penempatan Pekerja Migran ke 65 Negara

Kemenaker sempat menghentikan penempatan PMI sejak 2020 karena pandemi Covid-19.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya kembali memperbolehkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya kembali memperbolehkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya kembali memperbolehkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya, Kemenaker menghentikan penempatan PMI sejak 2020 karena pandemi Covid-19. 

Kini, Kemenaker memperbolehkan penempatan PMI ke 65 negara. Hal itu termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru. 

Baca Juga

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, keputusan untuk memperbolehkan kembali penempatan PMI ke 65 negara didasarkan atas masukan perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak mengenai keselamatan pekerja. "Kami dapat memastikan keselamatan dan perlindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono dalam siaran persnya, Selasa (19/4/2022). 

Terkait proses penempatan PMI, Suhartono menyebut ada sejumlah skema yang diatur dalam Kepdirjen itu. Ada skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan. 

"Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI," jelasnya. 

Ia meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja. "Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya. 

Adapun, 65 negara yang dapat ditempati PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, dan Hungaria. Lalu, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, dan Papua New Guinea (PNG). 

Selanjutnya, Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement