REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta semua pihak jernih dalam menyikapi temuan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. "Pernyataan Kemenlu AS itu perlu disikapi dengan jernih," kata Sukamta di Jakarta, Ahad (17/4/2022).
"Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan. Pertama, kita dorong LSM yang melaporkan kepada Deplu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi temuannya itu," kata politikus PKS tersebut menambahkan.
Menurut Sukamta, perlu diperjelas di bagian mana aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM. Hal itu, karena dalam laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut hanya disebutkan aplikasi PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah.
"Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, kita semua khususnya pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi kuat dan pengawasan ketat karena sudah terbukti data-data E-HAC bocor," ujarnya.
Sukamta mengatakan, pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. Menurut dia, apabila terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, pemerintah RI harus legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi itu agar tidak terjadi kebocoran data lagi.
"Saya sejak awal concern dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi, aplikasi yang penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadi," kata Sukamta.