Ahad 17 Apr 2022 13:28 WIB

KPK Eksekusi Terpidana Suap Pajak ke Sukamiskin

Terpidana suap pajak Dadan Ramdani akan menjalani pidana badan selama enam tahun.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, ke Lapas Sukamiskin.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, ke Lapas Sukamiskin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Eks kepala subdirektorat kerjasama dan dukungan pemeriksaan pada direktorat jenderal pajak itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

"Terpidana dimaksud dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (17/4/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, tak hanya pidana badan, Dadan juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura.

Ali menjelaskan, uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang.

"Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," beber Ali.

Eksekusi terhadap Dadan dilakukan dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan oleh jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (13/4/2022) lalu.

Dalam kasus ini, Dadan dinilai terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin). Suap diterima bersama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Suap juga diterima tim pemeriksa pajak yang berisi Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar serta Febrian. Dalam setiap suap, Angin dan Dadan mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuh sisanya dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak lainnya.

Pengadilan menyatakan Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement