REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 untuk ASN dan pensiunan dengan nilai lebih besar dibanding dua tahun sebelumnya. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR dan Gaji Ke-13 ASN tahun 2020 dan 2021 nilainya lebih kecil karena ada penyesuaian anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Pada 2020, THR dan Gaji Ke-13 hanya diberikan kepada pejabat eselon 2 ke bawah dan pensiunan. Besarannya senilai gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sedangkan pada 2021, THR dan Gaji Ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besarannya senilai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Adapun tahun 2022 ini, kata Sri, kondisi pandemi Covid-19 semakin baik dan pemulihan ekonomi semakin kuat meski ada risiko kenaikan harga pangan dan energi akibat perang di Ukraina. Karena itu, THR dan Gaji Ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan nilai lebih besar dibanding dua tahun sebelumnya.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 tahun ini adalah senilai gaji/pensiunan pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. "Dan untuk tahun ini kita tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja," kata Sri dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4/2022).
"Jadi besaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2022 lebih besar dari pada tahun 2021," imbuhnya.
Sri menjelaskan, naiknya besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga bentuk apresiasi atas kontribusi para abdi negara itu dalam penanganan pandemi. "Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," kata Sri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur negara membelanjakan THR dan gaji Ke-13 tersebut di daerah.
"Mari kita bisa belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga untuk bisa memperkuat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah dan juga nanti sampai kepada pertumbuhan perekonomian nasional," ujar Tjahjo dalam kesempatan sama.
Tunjangan Hari Raya 2022 bagi ASN dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri atau 21 April 2022. Penerimanya adalah 1,8 juta aparatur negara di pemerintah pusat, 3,7 juta pegawai daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Sementara itu, pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.