Ahad 01 May 2022 12:44 WIB

Kemenkumham Antisipasi Narapidana dan Deteni Kabur Saat Libur Lebaran

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham akan memperketat pengamanan.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mengantisipasi potensi narapidana dan deteni kabur saat libur lebaran.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mengantisipasi potensi narapidana dan deteni kabur saat libur lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mengantisipasi potensi narapidana dan deteni kabur saat libur lebaran. Kemenkumham meminta agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperketat pengamanan.

"Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam keterangan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Andap mengingatkan agar para petugas tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai. Dia mengatakan, hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.

Pengamanan dimaksud juga meliputi antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga khususnya di UPT pemasyarakatan dan Imigrasi. Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan ketat semua barang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang.

Di samping itu, Andap juga minta agar seluruh petugas Kemenkumham memperhatikan pengamanan mencakup aspek kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana hingga pengamanan informasi. Dia juga meminta seluruh pegawai untuk tetap disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong," katanya.

Andap juga meminta pegawai melakukan pengamanan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat korslet selama libur lebaran. Bagi daerah kantor atau rumah rawan banjir, barang-barang harap diletakkan pada tempat yang aman.

Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement