Kamis 14 Apr 2022 17:14 WIB

Pengamat: Tindakan Korban Begal Sebagai Pembelaan Diri

Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi, terkait Murtede alias Amaq Sinta yang merupakan korban begal ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangkakan karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain di Lombok Timur. 

Menurutnya, polisi harus membuat Berita Acara Penyidikan (BAP) pemeriksaan para saksi dan tersangka. Yang menggambarkan adanya overmacht atau tindakan terpaksa pembelaan diri dari tersangka sebagai korban begal terhadap pembegal yang menyebabkan kematiannya pembegal.

"Ini agar hakim pengadilan dapat mempertimbangkan kalau tindakan tersebut merupakan tindakan pembelaan diri," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (14/4).

Dia mengatakan, polisi dapat menyerahkan tanggung jawab atas kematian pembegal kepada pengadilan (hakim) sebagai perbuatan pembelaan diri yang akan melepaskan tersangka korban begal dari jerat hukuman. "Karena kepandaian korban begal dalam membela diri, ada seorang begal yang meninggal oleh korbannya. Terhadap pembegalannya pencurian dengan kekerasan harus diproses hukum ke pengadilan," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta, masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34 tahun), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadap dirinya. Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan. 

"Status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah," kata Artanto dalam keterangan yang diterima di Mataram, Rabu (13/4/2022).

"Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement