Kamis 14 Apr 2022 09:02 WIB

Korban Arisan Bodong Rugi Rp 10 Miliar Melapor ke Polda Sulsel

Pelaku diduga beraksi yang sama di berbagai daerah seperti di Jakarta, Bandung, Batam

Red: Nur Aini
Arisan bodong (ilustrasi) Sejumlah korban arisan bodong yang nilainya mencapai total Rp10 miliar melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang
Foto: pexels
Arisan bodong (ilustrasi) Sejumlah korban arisan bodong yang nilainya mencapai total Rp10 miliar melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah korban arisan bodong yang nilainya mencapai total Rp10 miliar melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan seorang perempuan berinisial SN (27 tahun), di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

"Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan arisan bodong. Pelaku kami duga wanita seperti yang ada di dalam foto ini, inisial SN. Nominal kerugian keseluruhan di atas Rp 10 miliar," kata Penasihat Hukum korban, Arie Jumais usai melapor di kantor Polda setempat, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Selain di Makassar, terduga pelaku juga melancarkan aksi yang sama di berbagai daerah seperti di Jakarta, Bandung, Bekasi hingga Batam. Modusnya, kata Arie, iming-iming memberi keuntungan diawal lebih dari 10 persen kepada member agar bisa menggaet orang lain untuk menjadi member atau anggota.

"Arisannya dalam bentuk investasi. Dikatakan jual beli arisan bodong, tapi ternyata tidak ada ituarisan. Untuk jenis investasi kalau ikut, mereka dapat untung di atas 10 persen. Sudah ada setor Rp 800 juta," ungkapnya yang didampingi delapan orang korban arisan bodong itu.

Bahkan ada korban yang rela menggadaikan sertifikat rumahnya karena tergiur mendapat keuntungan besar seperti dijanjikan terduga pelaku SN yang disebut sebagai pimpinan intelektualnya.

"Ada komplotan, tim khusus untuk menggaet korban lain. Empat orang, dua tenaga administrasi. Operasinya, hampir di seluruh Indonesia. Cara dilakukannya, tiap pekan ada pencairan, diberikan hingga dua kali, dengan cara transfer. Saat member bertambah dan telah mentransfer uang, terduga langsung hilang kontak," bebernya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan kliennya itu untuk menangkap terduga pelaku telah menipu banyak orang, serta uang kliennya bisa dikembalikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya laporan polisi atas dugaan penipuan tersebut. Namun demikian, tentu diperlukan proses penyelidikan awal dalam mengungkap kasus arisan bodong itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement