REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyelidiki kasus pemecahan kaca jendela bagian depan kantor Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palangka Raya. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Komisaris Ronny M. Nababandi Palangka Raya, Senin (11/4/2022), membenarkan perihal kasus tersebut yang terjadi di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5 Kota Palangka Raya.
"Kasus ini sudah kami tangani, dan anggota satreskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemecah kaca jendela kantor rutan setempat yang terjadi siang tadi," katanya.
Untuk mengetahui pemecah kaca jendela kantor Rutan Kelas IIA Palangka Raya, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan lokasi atau olah tempat kejadian perkara (TKP). Anggota kepolisian setempat juga memintai keterangan sejumlah pegawai rutan dan melihat CCTV yang ada di luar kantor rutan itu.
"Dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di lokasi, terlihat seorang pengendara sepeda motor Honda Sonic yang awalnya menendang pintu masuk rutan, tiba-tiba memecah kaca jendela itu," ucapnya.
Usai memecah kaca tersebut, kata perwira Polri berpangkat melati satu itu, pelaku langsung pergi meninggalkan kantor rutan dengan menggunakan kendaraannya. Bahkan, pihak kepolisian juga masih mencari maksud pelaku memecah kaca itu, sehingga membuat pegawai setempat merasa diteror. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolresta Palangka Raya.
"Pada intinya kasus ini sedang dilakukan penyelidikan, kemudian kami masih mencari tahu apa modus operandi pelaku kok sampai berani melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut," ungkapnya.
Ronny juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat, khususnya di Bulan Ramadhan. "Apabila masyarakat melihat ada tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti dan pelakunya bisa diamankan," kata dia.