Senin 11 Apr 2022 21:47 WIB

Massa KAMMI Gelar Aksi Jalan Mundur Menuju Gedung DPR

Aksi jalan mundur ini dilakukan sebagai simbol mundurnya demokrasi dan kesejahteraan.

Massa KAMMI ikut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senin (11/4/2022).
Foto: Istimewa
Massa KAMMI ikut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senin (11/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seratusan massa aksi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia  (KAMMI) melakukan jalan mundur dari TVRI menuju gedung DPR/MPR RI. Aksi jalan mundur ini dilakukan sebagai simbol mundurnya demokrasi dan kesejahteraan rakyat, Senin (11/4/2022).

"Kita jalan mundur sebagai pesan bahwa demokrasi kita mundur ke belakang. Kebijakan ugal-ugalan rakyat sengsara," teriak salah satu orator dari atas mobil pengeras suara.

Baca Juga

Kabid Kebijakan Publik PP KAMMI, Ammar Multazim dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, mengungkapkan, aksi ditujukan kepada DPR untuk memastikan tidak adanya penundaan pemilu sesuai pernyataan presiden. Ia pun mengingatkan MPR agar menutup celah amandemen UUD 1945.

"Hari ini kami kembali turun ke jalan menyuarakan langsung di hadapan para wakil rakyat. Agar DPR RI serta KPU juga nantinya untuk dapat memastikan tidak adanya penundaan pemilu 2024 sesuai dengan Pernyataan Presiden. Begitu pun dengan MPR  jangan sampai ada celah pembahasan untuk mengamandemen UUD 1945. Bangsa harus tunduk pada konstitusi," ujarnya.

Massa aksi juga menolak kenaikan BBM pertamax, kenaikan harga bahan pokok, PPN 11 persen, hingga perpindahan IKN (Ibu Kota Negara). Hal ini disampaikan langsung oleh ketua umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i di akhir orasinya.

Menurut Zaky, mencermati berbagai permasalahan bangsa hari ini, PP KAMMI,  menuntut sejumlah hal.  Pertama, menolak kenaikan harga BBM. Kedua, menolak kenaikan harga bahan pokok. Ketiga, menolak kenaikan PPN 11 persen, keempat, menolak perpindahan IKN sampai Indonesia pulih dari krisis kesehatan dan ekonomi. Kelima, mendesak DPR dan KPU untuk memastikan tidak ada penundaan pemilu sesuai dengan pernyataan Presiden.

"Keenam, mendesak MPR untuk tidak mengamandemen UUD 1945 jika ada potensi perubahan periode masa jabatan presiden," kata Zaky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement