Ahad 10 Apr 2022 15:53 WIB

MRP: Pembahasan Tiga RUU Provinsi Papua Cederai Semangat Otsus

MRP menuding jika rakyat bersikap kritis dituduh separatis dan dilabeli teroris.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mahasiwa berorasi saat mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso terebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Mahasiwa berorasi saat mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso terebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rakyat Papua (MRP) mengaku kecewa dengan sikap DPR yang telah menyepakati harmonisasi tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Ketiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Ketua MRP Papua Timotius Murib menilai hal tersebut justru mencederai semangat dari Undang-Undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia menuding tidak ada pembicaraan yang memadasi dengan perwakilan orang asli Papua soal tiga RUU tersebut.

Baca Juga

"Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini mencederai semangat otonomi khusus," ujar Timotius Murib saat dikonfirmasi, Ahad (10/4/2022).

MRP meminta DPR tak terburu-buru dalam membahas ketiga RUU DOB di Papua. Pasalnya, dampak kebijakan ini akan melepaskan sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah Pemerintahan Provinsi Papua.

Timotius mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin masyarakat Papua sejahtera lewat evaluasi Otsus Papua. Namun, ia memandang keinginan tersebut dimaknai berbeda oleh menteri dan para anggota dewan.

"Dalam Otonomi Khusus, pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP. Dulu pada 2003 Papua dimekarkan menjadi dua tanpa didahului dengan pembentukan MRP," ujar Timotius.

"Sekarang Papua menjadi lima provinsi, ini kebijakan model apa? Sementara jika rakyat bersikap kritis, dituduh separatis, dilabel teroris. Pemekaran wilayah harus dibatalkan," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati harmonisasi tiga dari lima rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) di Papua. "Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dijawab setuju oleh anggota panitia kerja (Panja) harmonisasi, Rabu (6/4/2022).

Komisi II DPR sebagai pengusul menyampaikan terima kasih terhadap kesepakatan harmonisasi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah. Pemekaran provinsi tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

"Semoga ini menjadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara. Khususnya, kepada suku kawan kita yang ada di Papua," ujar Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement