REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyatakan ia dan dua anak buahnya menyangka korban lelaki telah meninggal karena tidak terlihat bergerak. Karena itulah, ia membuang korban ke sungai.
"Kami (Kolonel Priyanto, Kopral DuaAndreas Dwi Atmoko, dan Kopral Satu Ahmad Sholeh) saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," kata Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (7/4/2022).
Pernyataan tersebut, kata Ketua Hakim Brigadir Jenderal (Brigjen) Faridah Faisal, bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup. Zaenuri sebagai ahli di persidangan, menjelaskan, air hanya ditemukan di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," kata Zaenuri yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang pada Kamis (31/3/2022). Dokter forensik yang mengautopsi jenazah Handi itu menyampaikan jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru.
Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru. Kondisi lainnya, kata Zaenuri, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut. Dengan demikian, hasil autopsi Handi menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Meskipun begitu, Priyanto bersikeras mengaku, ia dan dua anak buahnya menyangka dua korban tersebut, terutama Handi sudah tidak bernyawa. Oleh karena itu, Priyanto dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu. "Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Priyanto.
Selanjutnya, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jaktim, Kamis (21/4/2022). Menanggapi pernyataan terdakwa tersebut, Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan, warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujar Wirdel.