Kamis 07 Apr 2022 05:35 WIB

Munarman Dinilai Terbukti Bukan Teroris

Munarman hanya divonis bersalah soal tak melaporkan informasi kegiatan teroris. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Pieter Ell, menyatakan kliennya bukan teroris.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Pieter Ell, menyatakan kliennya bukan teroris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Pieter Ell, menyatakan kliennya bukan teroris. Hal ini berdasarkan materi vonis yang dijatuhkan kepada Munarman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022). 

Pieter menyebut vonis penjara tiga tahun yang diputuslan hakim berbeda dengan tuntutan 8 tahun dari jaksa. Kemudian pasal yang dilanggar, lanjut dia, bukan Munarman sebagai teroris. Berdasarkan putusan hakim itulah, ia meyakini kliennya tak pantas disebut teroris. 

Baca Juga

"Putusan hakim dan pertimbangan hukum yaitu tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Jadi Hakim menggunakan pasal 13 sehingga putusannya itu 3 tahun. Alasan 3 tahun itu karena hakim berpendapat bahwa (Munarman) menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris begitu," kata Pieter kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). 

Pieter menyebut berdasarkan putusan ini maka tuduhan terhadap Munarman sebagai teroris itu terbantahkan. Sebab Munarman hanya divonis bersalah soal tak melaporkan informasi kegiatan teroris. 

"Dia bukan teroris. Tetapi menurut hakim dia hanya menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris," ujar Pieter. 

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum dan Munarman menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding. "Karena ini belum kiamat masih ada jalan untuk memperjuangkan klien kami, Munarman," ucap Pieter. 

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. 

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement