REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masih meneliti laporan kelompok bernama Barisan Kesatria Nusantara terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Saat ini laporan yang menuduh Munarman menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum itu masih diteliti oleh pihak penyidik.
"LP (laporan polisi) sudah kita terima dan sudah diteliti oleh Krimsus PMJ karena menyangkut Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Yusri menambahkan, kasus yang menjerat Munarman ini sifatnya masih dalam penyelidikan. Untuk itu, penyidik akan lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya dan tentunya dengan membawa alat bukti yang dilaporkan. Selanjutnya pihaknya juga akan memanggil Munarman selaku terlapor untuk memberikan klarifikasi
"Kita juga akan kumpulkan bukti yang ada baik bukti petunjuk dan yang diserahkan pelapor kalau sudah lengkap kita akan gelar," ungkap Yusri.
Sebelumnya Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perkataannya yang menyebut Laskar FPI tidak membawa senjata api. Munarman dilaporkan Zainal Arifin yang mengaku sebagai Ketua Barisan Ksatria Nusantara.
"Munarman mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat, maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa," ujar Zainal Arifin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Zainal menilai pembelaan perkataan Munarman terkait enam almarhum Laskar FPI tersebut membangun narasi yang dapat menimbulkan perpecahan. Kemudian Zainal mengkaitkan dengan seseorang yang hendak penggal kepala Kapolda. Juga ada yang sebut polisi Dajjal, serta aksi unjuk rasa yang membawa senjata tajam.
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal.
Laporan terhadap Munarman terkait pembelaannya kepada Laskar FPI itu terdaftar di nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.