Kamis 14 Oct 2021 17:42 WIB

Polisi Jerat Pinjol Ilegal dengan Pasal Pornografi

Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno membuat stres pelanggan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang digerebek petugas di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menagih utang nasabahnya dengan ancaman gambar porno. Karena itu, polisi akan menjeratnya dengan pasal terkait pornografi.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (14/10).

Baca Juga

Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno itu, kata Yusri, membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman. "Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan. Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement