Rabu 06 Apr 2022 19:24 WIB

Teddy Tjokro Bantah Timbulkan Kerugian Negara dalam Kasus Asabri

Teddy diduga bersama kakaknya, Benny, merugikan negara hingga Rp 22 T terkait Asabri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT?Asabri, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT?Asabri, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (6/4/2022). Teddy membantah keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 22 triliun itu.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan enam saksi dari perusahaan manajemen investasi. Salah satu saksi yang merupakan mantan Head Risk Management PT Reliance Sekuritas Indonesia (Reliance) Bernadus Ali Tereng mengakui adanya pembukaan akun atas nama Teddy di Reliance. "Saya hanya mengetahui mengenai terdakwa yang merupakan nasabah sejak bulan April 2019," kata Bernadus, dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

Namun, mengenai hal ini, Teddy menyangkal mengenai kepemilikan akun di Reliance. Direktur PT Rimo International Lestari itu menyatakan tidak mengetahui sama sekali soal pembukaan akun di Reliance. "Saya tidak tahu mengenai transaksi yang disampaikan oleh saudara saksi," ujar Teddy.

Selanjutnya, didapati mengenai suspensi saham Rimo dalam persidangan. Hal inilah yang menjadi bantahan Teddy atas dasar kesaksian dari Direktur Utama Asia Raya Kapital Saksi Tri Agung Winantoro yang turut dihadirkan oleh JPU.

"Apakah saudara saksi tahu mengenai suspend saham RIMO yang dijatuhkan oleh BEI atas dasar perintah OJK berdasarkan rujukan surat dari Jampidsus?" tanya Teddy. "Saya tidak tahu," jawab Tri.

Kemudian Teddy sempat menunjukkan surat suspensi tertanggal 20 Februari 2020 yang diterbitkan oleh BEI kepada Majelis Hakim. Suspensi saham merupakan penghentian sementara perdagangan suatu saham di bursa efek. Sehingga saham yang kena suspensi otoritas bursa tidak dapat diperjualbelikan untuk sementara waktu.

Seusai persidangan, perwakilan tim kuasa hukum Teddy, Genesius Anugerah mengatakan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kerugian yang dialami PT Asabri. Menurutnya, hal ini didasarkan keterangan saksi yang hadir pada hari ini.

"Tidak ada satupun keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU dari (perusahaan) manajemen investasi yang mengatakan adanya keterlibatan terdakwa dalam kerugian negara dari PT Asabri," ucap Genesius.

Diketahui, Teddy diduga bersama-sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosaputro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement