Rabu 06 Apr 2022 16:28 WIB

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Ini Kata Komnas HAM

Komnas HAM mengapresiasi bupati Langkat nonaktif jadi tersangka kerangkeng manusia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK. Komnas HAM mengapresiasi bupati Langkat nonaktif jadi tersangka kerangkeng manusia.
Foto: Dok Polda Sumut
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK. Komnas HAM mengapresiasi bupati Langkat nonaktif jadi tersangka kerangkeng manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi penetapan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). TRP disangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan koordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM RI telah berlangsung sejak awal proses penanganan kasus tersebut.

Baca Juga

Tercatat pada 31 Maret lalu, Tim Polda Sumut dan Komnas HAM melakukan koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan konsolidasi temuan faktual dalam kasus tersebut.

"Komnas HAM RI mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Poldasu terhadap TRP sebagai tersangka," kata Anam dalam keterangan pers yang dikutip Republika pada Rabu (6/4/2022).

Walau demikian, Anam meminta supaya pengusutan kejahatan TRP dilakukan mendalam. Sebab kejahatan TRP dalam kasus kerangkeng manusia tak hanya TPPO.

"Sejak awal Komnas HAM RI mendorong proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya terkait dengan TPPO semata, melainkan juga berbagai tindakan pidana lainnya seperti penganiayaan yang menghilangkan nyawa (penyiksaan), perampasan kemerdekaan dan jenis kekerasan lainnya," ujar Anam.

Selain itu, Anam menyebut Polda Sumut terus mengupayakan hak pemulihan terhadap korban. Saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang TPPO.

"Hal tersebut juga menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait gaji/upah yang tidak dibayar," ucap Anam.

Selanjutnya, Komnas HAM menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut agar berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut atau melalui Komnas HAM.

"Komnas HAM akan membantu proses pemberian kesaksian tersebut kepada penegak hukum agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang," sebut Anam.

Komnas HAM juga berharap semakin cepat peristiwa tersebut solid dalam pembuktiannya, maka dapat segera dilakukan proses penahanan terhadap seluruh tersangkanya. Sehingga proses penegakan hukum atas kasus tersebut dapat terus dikawal hingga ke persidangan.

"Hal tersebut tidak hanya untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi korban, yang lebih penting bagi bangsa kita agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tegas Anam.

Selain TRP, Polda Sumut sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPO dalam kasus kerangkeng manusia yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. DP terkonfirmasi sebagai anak TRP yaitu Dewa Perangin Angin. Namun mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih "kooperatif" selama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement