Selasa 05 Apr 2022 21:55 WIB

Ini Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak

Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas vaksinasi anak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Petugas kesehatan bersiap menyuntikan vaksin booster COVID-19 ke seorang warga di bawah jembatan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri diikuti warga sekitar dan pedagang Ciputat yang berencana akan mudik lebaran.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan bersiap menyuntikan vaksin booster COVID-19 ke seorang warga di bawah jembatan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri diikuti warga sekitar dan pedagang Ciputat yang berencana akan mudik lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan baik domestik maupun luar negeri pada aspek syarat dokumen perjalanan, mulai dari kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan dan gejala yang dirasakan. Untuk perjalanan domestik semua moda transportasi, terdapat ketentuan bagi pelaku perjalanan yang bebas tes Covid-19 dan wajib tes Covid-19.

"Tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum (booster vaksinasi)," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Wiku mengatakan, untuk masyarakat yang telah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap, maka tetap wajib menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi satu kali, maka wajib menunjukkan hasil PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi," kata Wiku.

Sementara, ketentuan pelaku perjalanan untuk anak usia 6- 17 tahun wajib menjalankan testing, mengingat belum bisa menerima booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun yang memang belum bisa divaksinasi, maka tidak wajib menjalankan testing.

"Dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan domestik," kata Wiku.

Wiku menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas vaksinasi anak. Namun, untuk anak usia kurang dari enam tahun dan vaksinasi booster untuk anak belum dapat dilakukan.

"Mengingat masih terbatas laporan uji coba vaksinasi pada anak kurang dari 6 tahun dan vaksinasi booster pada anak secara umum, maka pemerintah akan berfokus pada pencapaian target vaksinasi pada kelompok rentan seperti lansia," katanya.

Wiku juga mengungkapkan, cakupan vaksinasi booster konsisten mengalami kenaikan sejak Januari 2022 hingga menjelang periode mudik lebaran. Di level nasional, capaian vaksinasi booster saat ini telah mencapai 9,52 persen dari target Kemenkes.

“Pada level nasional, capaian vaksinasi booster saat ini mencapai 9,52 persen target Kemenkes atau naik sekitar 15 kali lipat dalam waktu tiga bulan,” kata Wiku.

Sementara di beberapa daerah juga menunjukan percepatan capaian vaksinasi, seperti di Provinsi Bali yang saat ini telah mencapai 52 persen dengan pertumbuhannya yang mencapai 32 persen dalam waktu satu bulan. Wiku melanjutkan, pemerintah pusat akan terus mendorong percepatan vaksinasi booster di berbagai daerah, khususnya menjelang periode lebaran ini.

“Terlihat bahwa upaya ini dapat mencegah lonjakan kasus contohnya di perhelatan MotoGP kemarin yang tentunya dibarengi juga dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Wiku.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement