Selasa 05 Apr 2022 12:14 WIB

JPU Dakwa Bahar Smith Sebar Hoaks Soal Penangkapan HRS Terkait

Habib Bahar sebut HRS dipenjara gara-gara gelar Maulid Nabi, padahal langgar prokes.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mendakwa pendakwah Bahar bin Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan HRS, karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Jaksa menyebut ceramah Bahar yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar pada 10 Desember 2021. Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, kata Suharja, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Jaksa menyatakan, perbuatan Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:

"Kita, Indonesia, adalah terbesar Muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Makkah dan mengadakan acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib.

Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement