REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Aturan yang diundangkan pada 3 Juni ini bertujuan memperkuat sistem penilaian pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa TKA dirancang untuk menjamin hak semua murid agar capaian akademiknya dapat diukur secara adil dan berkualitas, tanpa membedakan jalur pendidikan yang mereka tempuh, baik formal, nonformal, maupun informal.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia mendapat kesempatan yang setara melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik hadir sebagai komitmen kami dalam menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Toni dalam keterangannya, Ahad (8/6/2025),
TKA dapat diikuti oleh peserta didik dari berbagai jalur pendidikan, termasuk sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK; program nonformal seperti paket A, B, dan C; serta pendidikan informal.
Setiap peserta akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti TKA juga berhak memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti capaian mereka.
Lebih jauh, hasil TKA digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan pendidikan. Tes ini menjadi dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Selain itu, TKA juga menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi, mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal, serta menjadi referensi dalam berbagai proses seleksi akademik lainnya.
Hasil TKA juga digunakan sebagai acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, kementerian yang mengurusi bidang agama, dan pemerintah daerah.
Untuk tahap awal, pelaksanaan TKA pada tahun ini baru berlaku bagi siswa kelas akhir di jenjang SMA dan SMK. Sementara itu, pelaksanaan untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai 2026. Masyarakat dapat mengakses isi lengkap peraturan ini melalui laman resmi Kemendikdasmen.