REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, mengaku pihaknya membuka ruang bagi dokter Terawan Agus Putranto jika ingin bergabung kembali sebagai anggota IDI. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut masih harus menunggu proses di internal IDI.
"Karena IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum pembelaan yang sekaligus untuk kemudian kalau ada keinginan untuk menjadi anggota kembali," kata Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Adib mengatakan pasca-Muktamar IDI ke-30 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, pihaknya masih akan melihat ketentuan-ketentuan organisasi di dalam AD ART, serta tata laksana organisasi. Selain itu IDI juga akan membangun komunikasi dengan banyak pihak yang mencoba membantu melakukan mediasi antara IDI dengan Terawan.
"Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," ucapnya.
Adib tidak secara tegas memastikan kapan mediasi antara IDI dengan Terawan bisa terlaksana. Namun demikian dirinya mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang berupaya merealisasikan mediasi tersebut.
"Masih ada PR besar yang harus kita lakukan terkait permasalahan kesehatan. Teman-teman dokter juga di seluruh Indonesia juga berharap ini tidak berlarut-latut sehingga kita bisa fokus untuk permasalahan kesehatan dan pandemi masih belum selesai dan itu juga menjadi PR juga bagi kita," tuturnya.
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi IX, pada Senin (4/4/2022), Adib membantah pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto terkait dengan Vaksin Nusantara. Adib menegaskan dirinya berani menjamin bahwa secara organisasi dan profesi IDI pemberhentian Terawan tidak berkaitan dengan Vaksin Nusantara
"Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, Pak TAP ini, tidak ada kaitannya dengan Vaksin Nusantara," ujar Adib.
"Memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap Vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin," imbuhnya.
Baca juga : Dampak Pemecatan Terawan: DPR akan Revisi UU Praktik Kedokteran, Usul IDI Dibubarkan