REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pelaksanaan mudik lebaran 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, mengatakan, mereka yang akan melakukan perjalanan diatur protokol kesehatannya.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis," ujar Suharyanto.
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
Selain itu, juga tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. "Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain," tambahnya.