Sabtu 02 Apr 2022 09:40 WIB

Pemerkosaan tak Masuk RUU TPKS

Baleg dan pemerintah menyepakati tiga hak utama yang didapatkan korban kekerasan seksual.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya membenarkan, pemaksaan hubungan seksual tak akan masuk dalam RUU tersebut. Alasannya, hal tersebut sudah termaktub dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). "Emang tidak masuk ya (pemaksaan hubungan seksual atau pemerkosaan), dan pihak pemerintah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement