Kamis 31 Mar 2022 22:11 WIB

Kasus Covid-19 Membaik, Satgas: Tetap Waspada Jelang Ramadhan dan Lebaran

Mobilitas masyarakat tercatat lebih tinggi dibandingkan sebelum terjadinya pandemi

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan optimistis penjualan di sektor ritel mengalami peningkatan pada bulan Ramadhan 2022 yang disebabkan penurunan tren kasus COVID-19 dan pelonggaran kebijakan PPKM di berbagai wilayah Tanah Air.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan optimistis penjualan di sektor ritel mengalami peningkatan pada bulan Ramadhan 2022 yang disebabkan penurunan tren kasus COVID-19 dan pelonggaran kebijakan PPKM di berbagai wilayah Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terus menunjukan perbaikan, baik pada angka kasus positif harian, kematian, maupun yang dirawat di rumah sakit. Kendati demikian, ia menegaskan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan juga hari raya Idulfitri.

“Tentu saja kita semua sepakat, kita harus tetap waspada dan hati-hati,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers terkait penyesuaian regulasi perjalanan aman Covid-19, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (31/3).

Baca Juga

Lebih lanjut, Suharyanto menyampaikan, mobilitas masyarakat saat ini tercatat lebih tinggi dibandingkan sebelum terjadinya pandemi. Ia pun mengingatkan, biasanya peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif dan menjadi salah satu kontribusi terjadinya gelombang kasus.

Namun, pemerintah tak akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat karena akan berdampak pada ekonomi. Untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus, Suharyanto pun meminta seluruh masyarakat agar menegakkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker dan juga melakukan vaksinasi.

Dari 34 provinsi di Indonesia, Satgas mencatat cakupan vaksinasi tertinggi saat ini telah dicapai DKI Jakarta. Sedangkan provinsi dengan cakupan vaksinasi terendah yakni di Papua. Secara nasional, cakupan vaksinasi dosis satu untuk kelompok umum telah mencapai 94,37 persen per hari ini. Kemudian dosis kedua telah mencapai 76,50 persen dan dosis ketiga baru mencapai 10,67 persen.

Pada kelompok lansia, cakupan vaksinasi dosis satu baru mencapai 79,39 persen, dosis kedua mencapai 61,39 persen, dan dosis ketiga sebanyak 10,66 persen.“Adapun untuk kelompok anak usia 6-11 tahun, dosis pertama mencapai 76,26 persen, dosis kedua 58,93 persen, dan booster baru 0,01 persen,” ujar Suharyanto.

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Syaratnya, masyarakat harus mendapatkan vaksin dosis kedua dan satu kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Menindaklanjuti arahan Presiden ini maka satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” kata dia.

Bagi masyarakat yang akan mudik dan telah mendapatkan vaksin booster, maka tak perlu melakukan testing. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua harus melakukan testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Dan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukan hasil PCR 3x24 jam.

Sementara bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus perlu melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dari dokter rumah sakit pemerintah.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” jelas Suharyanto.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement