Kamis 31 Mar 2022 20:58 WIB

DPR Minta KPPU Percepat Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng

DPR meminta KPPU bisa menemukan alat bukti tambahan dalam dua pekan ke depan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pembelian minyak goreng dibatasi sebanyak 10 kilogram untuk pelaku usaha kecil dan UMKM maksimal 300 kilogram seharga Rp15.500 per kilogram dengan syarat memperlihatkan NPWP, KTP, KK dan formulir pendaftaran bermaterai.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pembelian minyak goreng dibatasi sebanyak 10 kilogram untuk pelaku usaha kecil dan UMKM maksimal 300 kilogram seharga Rp15.500 per kilogram dengan syarat memperlihatkan NPWP, KTP, KK dan formulir pendaftaran bermaterai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi VI, Mufti Anam meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar lebih cepat dalam menangani kasus minyak goreng. Pasalnya masyarakat telah dibuat kesulitan akibat mahalnya harga minyak goreng.

"KPPU sudah melakukan investigasi sejak Januari sampai Maret ini, masyarakat sudah kecekik. Apa yang didapatkan? KPPU kita tunggu karena Kemendag gagal, Kemenperin juga gagal (menangani masalah minyak goreng)," kata Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Pihaknya pun menanatang agar KPPU bisa menemukan alat bukti tambahan dalam dua pekan ke depan agar proses penegakan hukum bisa lanjut ke tahap berikutnya. Pasalnya, KPPU saat ini baru mengantongi satu alat bukti.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menilai, kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih baik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya, progres penyelidikan KPPU terhadap kasus minyak goreng terus mengalami kemajuan sementara kebijakan Kemendag justru berakhir pada mahalnya harga minyak goreng.

Andre memahami proses di KPPU memang memakan waktu lama. Namun diharapkan pada tahun ini dapat diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas masalah minyak goreng, baik soal kenaikan harga signifikan hingga kelangkaan yang sempat terjadi.

Lebih lanjut, ia pun mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu untuk memperkuat posisi KPPU dalam menangani perkara hukum dalam persaingan usaha.

"KPPU ini mandulnya memang tidak bisa memanggil paksa, menyita alat bukti. Sudah saatnya kita perkuat kewenangan KPPU karena kalau tidak ya seperti macan ompong sehingga penanganan perkara lama," katanya. 

 

 

KPPU menyebut sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat. Terutama pasca banjirnya pasokan minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) awal bulan ini.

"Sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3/2022).

Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hulir.

Lebih lanjut, ia menuturkan, para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli.

"Pergerakan minyak goreng antarpelaku usaha itu sama, harga di akhir tahun lalu naik serentak menjadi kisaran Rp 20 ribu per liter. Ketika diintervensi dengan HET kompak barang hilang. Begitu HET dicabut, tidak butuh waktu lama langsung banjir di pasar," katanya.

Ukay menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, pun diketahui pendistribusian minyak goreng ke toko ritel selalu di bawah dari volume yang diajukan. Hal itu mengindikasikan adanya penahanan pasokan untuk masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPPU masih baru menemukan satu alat bukti dan mencari alat bukti kedua agar proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

KPPU memiliki waktu 60 hari kerja namun akan berupaya lebih cepat dari waktu yang ditentukan agar proses penegakan hukum juga bisa dipercepat. Hanya saja, KPPU juga tetap harus memerhatikan kekuatan dari alat bukti tersebut agar proses penegakkan hukum tidak dibatalkan pada saat proses banding nantinya.

"Makanya kami harus tahu betul alat bukti itu tidak terbantahkan," katanya.

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement