Kamis 31 Mar 2022 20:33 WIB

Polisi Dalami Peran BNN dan Dinsos Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Pejabat yang diperiksa diketahui pernah mengunjungi kerangkeng manusia tersebut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif
Foto: Republika
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) masih berupaya mengungkap tabir kejahatan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Kali ini, penyidik Polda Sumut memeriksa petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat dan Dinas Sosial (Dinsos) Langkat.

"Pada hari ini Polda Sumut melanjutkan kegiatan sidik kasus kerangkeng, yaitu pemeriksaan BNNK Langkat dan Dinsos Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Hadi enggan mengungkapkan identitas dan jabatan petugas yang menjalani pemeriksaan itu. "Mereka yang diperiksa itu pernah mendatangi kerangkeng tersebut," ujar Hadi.

Selain itu, polisi kembali memeriksa delapan tersangka, yaitu SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polda Sumut membutuhkan kehadiran mereka untuk menjelaskan perkembangan perkara. "Kami terus berkoordinasi dengan Komnas HAM," ujar Hadi.

Hadi mengatakan, delapan tersangka sudah menjalani pemeriksaan awal pada Jumat (25/3/2022) hingga Sabtu (26/3/2022). Namun, hingga hari ini, penahanan tak kunjung dilakukan karena dianggap kooperatif selama ini.

Delapan tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement