Selasa 16 Apr 2024 18:06 WIB

Kawin Kontrak Terungkap Lagi, Pemkab Cianjur Gencarkan Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak

Dua wanita ditangkap terkait modus kawin kontrak iming-iming uang puluhan juta.

Bupati Cianjur Herman Suherman
Foto: Tangkapan layar instagram Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Larangan tersebut belum berjalan maksimal karena belum disertai dengan sanksi.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan prihatin dengan kembali ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak, termasuk yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga

"Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan. Tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat," katanya, Selasa (16/4/2024).

Pihaknya berharap ada sanksi sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat ketika ditemukan kasus kawin kontrak, sedangkan Perda belum dapat dibuat karena di pusat belum ada aturan serupa.

Bahkan dari Kementerian, katanya, sempat mengusulkan aturan larangan kawin kontrak, namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya. Herman menyebut hanya bisa memaksimalkan Perbup untuk sosialisasi ke tengah masyarakat guna menghilangkan kasus kawin kontrak.

"Sejak 2021 kami sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak, namun saja ditemukan kasus yang sama. Kami berterima kasih ke pihak kepolisian yang sudah membongkar kasus tersebut," kata Herman.

Ia meminta warga di Cianjur untuk segera melapor jika mendapati kasus kawin kontrak yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya agar cepat dilakukan tindakan oleh petugas. Warga diminta untuk tidak menjadi pelaku atau korban kawin kontrak.

"Meski belum ada Perda ataupun aturan yang lebih tinggi, masyarakat dapat turut mencegah terjadinya kawin kontrak, karena hal tersebut akan merugikan perempuan akibat tidak punya perlindungan dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya," kata Herman.

Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Cianjur menangkap dua orang perempuan RN (21 tahun) dan LR (51), yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus kawin kontrak dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah kepada korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah seorang dari enam orang korban merasa dijebak kedua orang pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp 100 juta.

"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 di mana korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement