Senin 28 Mar 2022 11:47 WIB

Kejaksaan Panggil Mardani Maming Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan

Mardani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bupati Tanah Bumbu saat itu.

Tambang Batu Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang Batu Bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH BUMBU--Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batubaratahun 2010. Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022).

Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B-403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma. Mardani dipanggil dalam kapasitanya sebagai Bupati Tanah Bumbu saat dugaan kasus terjadi.

Baca Juga

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H Raden  Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” tulis surat panggilan tersebut dikutip pada Senin (28/3/2022).

Dalam surat panggilan, disebut Mardani harus menghadap ke Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio sekitar tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Awal 2010, Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming. Kemudian, pada pertengahan tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM).

Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Akhir 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan saat pensiun tahun 2016. Pada 2021, pinjaman yang dilakukan Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Padahal pinjaman tersebut telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara, pemanggilan Mardani sebagai saksi karena saat itu menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Surat Keputusan itu tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement