REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang menggugat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatra Barat (Sumbar) ke Mahkamah Partai. Langkah itu karena DPW Sumbar diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang menahan SK kepengurusan yang sah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
"Gugatan sudah kita daftarkan ke Mahkamah Partai pada 17 Maret 2022 sesuai dengan aturan. Hal ini kita lakukan karena DPW tidak menggubris surat kami yang mempertanyakan penahanan SK Kepengurusan DPC Kota Padang sehingga semua urusan kepartaian menjadi terkendala," kata Ketua DPC PPP Padang, Maidestal Hari Mahesa yang mengklaim telah menerima SK resmi dari DPP PPP di Kota Padang, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, setelah segala upaya dilakukan dengan jalan kekeluargaan tidak berhasil, DPC PPP Kota Padang terpaksa mengambil inisiatif melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Maidestal menyebut, proses pemilihan kepengurusan DPC PPP periode 2021-2026 sudah berjalan dengan penuh dinamika.
Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar 13 Oktober 2021 terpilih lima orang formatur. Dari lima orang itu dua ditunjuk langsung, yaitu perwakilan DPP dan satu perwakilan DPW. Sementara tiga orang dipilih. Tiga orang yang terpilih itu untuk DPC Maidestal Hari Mahesa dan PAC masing-masing Erwin dan Harris Mardison.
"Dalam prosesnya formatur DPC dan PAC disisihkan, lalu tiba-tiba pada 30 Oktober 2021 muncul rekomendasi kepengurusan DPC PPP dari DPW Sumbar untuk diusulkan ke DPP PPP. Dalam rekomendasi itu, Nikki Hariyona diusulkan menjadi Ketua DPC PPP Padang tanpa sepengetahuan keseluruhan formatur," kata Maidestal.
Mendapatkan informasi tersebut tim formatur berangkat ke DPP PPP untuk menjelaskan duduk perkara. Melalui sejumlah proses akhirnya, DPP PPP mengeluarkan SK Kepengurusan DPC PPP pada 17 Desember 2021 yang menyatakan Maidestal sebagai ketua pengurus harian DPC PPP Kota Padang.
"Kami mendapatkan salinan PDF dari DPP, sementara hard copy diserahkan ke DPW PPP Sumbar. Namun hingga hari ini, SK tersebut tidak sampai ke tangan kami, padahal untuk DPC kabupaten dan kota lain di Sumbar sudah diserahkan," kata Maidestal.
Dkia menduga terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum di DPW PPP Sumbar yang sengaja menahan SK dari DPP tersebut karena isinya tidak sama dengan rekomendasi DPW. Salah seorang formatur, Erwin menegaskan, telah berkomunikasi dengan Mahkamah Partai.
Disebutkan proses sengketa yang terjadi itu harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima. "Biasanya Mahkamah Partai akan melakukan mediasi antara dua pihak dalam rentang waktu 14 hari setelah laporan di terima pada 17 Maret 2022. Artinya batas waktu hingga 31 Maret 2022," ucap Erwin.
Ketua DPW PPP Sumbar Hariadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan apa-apa soal SK karena SK DPC yang mengeluarkan adalah DPP. Menurut dia, saat muscab dilakukan, yang menang adalah Nikki Lauda Hariyona.
DPW PPP Sumbar tentu merekomendasikan nama yang menang kepada DPP. "Itu ada berita acaranya semua. Lengkap," ujar Hariadi. Tetapi, ia tidak paham bagaimana nama Maidestal Hari Mahesa bisa masuk dan tiba-tiba bisa keluar SK Kepengurusan DPC atas namanya.