Selasa 19 Jul 2022 14:35 WIB

Kuasa Hukum Sebut KPK tak Berwenang Selidiki Mardani Maming

Sidang praperadilan selanjutnya akan mendengar jawaban dari pihak KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (tengah) bersama Denny Indrayana (kiri) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Mardani H Maming menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya kewenangan untuk menyelidiki kliennya dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kuasa huku Mardani mendesak KPK memulihkan hak dan nama baik Bendahara Umum PBNU tersebut.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana saat sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022). Dalam petitumnya, Denny meminta agar permohonan kliennya dikabulkan untuk seluruhnya.

Baca Juga

"Menyatakan Termohon (KPK) tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan

Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022," kata Prof Denny, Selasa (19/7/2022).

Denny menyebut penyelidikan yang dilakukan KPK berdasarkan dua Surat Perintah Penyelidikan di atas tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Ia meyakini status tersangka yang disandang Maming sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," ujar Denny.

Denny juga menerangkan dalam Pasal 50 UU KPK mengatur Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan apabila KPK sudah memulai penyidikan lebih dulu. Hal yang sama berlaku pula untuk KPK, dimana tidak berwenang melakukan penyidikan dalam hal kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyidikan. Ini diatur dalam Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

Sebab perkara pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, sedang berproses persidangan oleh Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas nama terdakwa Raden Dwijono. Kemudian, pada 22 Juni 2022 telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan saat ini Kejaksaan mengajukan banding.

"Pada prinsipnya KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan dalam kasus serupa meskipun subjek tersangkanya berbeda karena yang diatur adalah mengenai perkaranya," tegas Denny.

Sehingga, Denny menuntut agar KPK secepatnya memulihkan hak dan nama baik kliennya. "Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya," tegas Denny.

Sidang praperadilan bakal kembali digelar untuk mendengar jawaban dari pihak KPK. Kubu Mardani pun akan mendatangkan ahli dan sejumlah dokumen dalam sidang pembuktian nantinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement