REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tindak lanjut penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap Font, Papan tombol, Transliterasi Aksara Jawa, Sunda dan Bali akhir tahun lalu kembali bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mengadakan rapat antar lembaga terkait pada tanggal 14 Maret silam untuk membahas lebih lanjut mengenai penerapan Aksara Nusantara pada perangkat digital.
Selain Kominfo, dalam rapat tersebut turut melibatkan perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) yang digelar secara daring.
Menurut Mulyadi selaku Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, dalam keterangan tertulisnya Jumat (25/3/2022) mereka menyambut baik proses digitalisasi Aksara Nusantara melalui penerapan SNI yang telah dilakukan. Pemberlakuan SNI tersebut diharapkan dapat mengenalkan kembali Aksara Nusantara secara bertahap kepada masyarakat melalui platform digital.“Agenda rapat kali ini merupakan diseminasi kepada para vendor aplikasi dan perangkat informatika yang akan diadakan oleh Kemenperin. Diharapkan kedepannya akan dapat menyepakati lini masa penerapan Aksara Nusantara digital,” katanya.
Selain itu, rapat tersebut menyepakati untuk mewajibkan perangkat digital yang beredar di Indonesia agar bisa mengakomodir Aksara Nusantara yang terstandar SNI masuk kedalam perangkat digital. Upaya ini dimaksud agar Aksara Nusantara bisa setara dengan Aksara luar yang sudah lebih dulu hadir kedalam perangkat digital, seperti Arabic, Cyrilic, China, Hangeul, dan lainnya.
Dari sisi Kemenperin, juga mendukung wacana tersebut. “Kami akan membantu proses implementasi agar Aksara Nusantara bisa dijadikan sebagai bagian dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami sepakat bahwa Aksara Nusantara nantinya bisa masuk kedalam bagian TKDN, hanya saja masih diperlukan kajian scenario lebih lanjut, dengan melibatkan seluruh vendor perangkat digital yang ada. Diharapkan setelah semua skenarionya berjalan, agar dapat dituangkan menjadi sebuah kebijakan Pemerintah yang baku,” kata Slamet Riyanto dari Kemenperin.
Dukungan yang sama juga datang dari Kemenko PMK, pihaknya menyebut bahwa penetapan SNI Aksara Nusantara merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan terkait dalam program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa, dan Aksara Daerah, serta sastra. Program tersebut merupakan Kegiatan Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RPJMN 2020-2024 yang menjadi ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko PMK. Harapannya ke depan pemanfaatan hasil digitalisasi Aksara Nusantara dapat difasilitasi penerapan TKDN dalam perangkat digital yang digunakan di Indonesia.
Dalam penerapan Aksara Nusantara, BSN telah menyediakan akses dokumen elektronika 2 (dua) SNI tersebut di laman sispk.bsn.go.id dan terbuka untuk public yang ingin mengakses.
“Dokumen SNI 9047:2021 Fon (font) aksara nusantara disusun agar setiap karakter Aksara Nusantara dapat digunakan pada perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti perangkat telepon, tablet dan komputer serta aplikasi yang ada sehingga tersedia acuan bagi penyedia perangkat lunak dalam menampilkan karakter Aksara secara utuh dan benar. Dukungan standar ini dapat menjadi acuan. Kemudian dokumen selanjutnya, SNI 9048:2021 tentang tata letak papan tombol aksara nusantara menyediakan spesifikasi tata letak papan tombol Aksara Nusantara pada perangkat komputer atau laptop, dan telepon genggam dengan layar sentuh yang terdiri atas pembagian level dan tampilan tata letak tombol untuk setiap karakter aksara Nusantara,” kata Mayastria selaku perwakilan dari BSN.