REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan pengemudi atau driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam tergabung dalam Front Drive Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Surabaya, Kamis (24/3). Mereka menuntut penindakan terhadap aplikator yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Jadi kami ingin Menhub melihat langsung kenyataan ada aplikator yang melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348," kata Ketua Presidium Frontal Jawa Timur Tito Achmad.
Pelanggaran yang dimaksud utamanya terkait tarif yang dirasanya lebih rendah, dan merugikan driver Ojol. Tito bahkan mengharapkan aksi yang digelar dapat menghadirkan petinggi aplikator dari pusat supaya bisa langsung merevisi tarif yang dinilai terlalu murah dan melanggar aturan pemerintah.
"Kami juga ingin dihapus bea-bea tambahan yang dibebankan aplikator kepada mitra maupun customer. Seperti bea parkir, bea aplikasi, dan segala macam," ujarnya.
Toto juga mendorong pemerintah dapat menindak tegas aplikator yang masih melanggar aturan dari pemerintah, khususnya melanggar tarif terlalu murah dan jauh di bawah standar pemerintah. Toto merasa jengah karena pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap aplikator yang melanggar aturan.
"Aturan ini ibarat macan ompong. Pemerintah membuat aturan tapi dilanggar jelas-jelas oleh aplikator dan pemerintah diam aja," kata Toto.
Toto mengharapkan hari ini juga bisa langsung tuntas terkait permasalahan tarif tersebut, agar aksi yang digelar tidak berlarut-larut. Toto mengaku ada aplikator yang mulai menaikkan tarifnya. Namun, ia khawatir itu hanya bersifat sementara.
"Kalau tidak ada hasil, pasti ada aksi serupa. Tapi kami harap aksi ini bisa selesai dan menindak tegas aplikator nakal. Misal deadlock kami akan kemah di kantor BPTD Jatim," kata dia.