Rabu 23 Mar 2022 18:58 WIB

Penetapan Endemi tidak Boleh Dilakukan Terburu-buru

Pemerintah tidak 100 persen melihat faktor kesehatan sebagai acuan endemi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Rapat tersebut membahas persiapan pemerintah dalam masa transisi pandemi menuju endemi COVID-19 sekaligus kebijakan pemerintah terkait vaksinasi sebagai upaya penanggulangan COVID-19.
Foto:

Nantinya perubahan status tersebut akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan indikator WHO. "Pasti Presiden akan mempertimbangkan masukkan dari WHO, kan WHO bukan badan yang memiliki otoritas di masing-masing negara. Dia bisa nanti opini dari mereka, yang mengambil keputusan tetap kita," ujar Budi.

Terdapat tiga inidikator dari WHO agar status pandemi menjadi endemi, yakni tingkat konfirmasi kasus Covid-19 adalah 20 per 100 ribu penduduk dan tingkat keterisian rumah sakit sebesar lima per 100 ribu penduduk. Terakhir adalah tingkat kematian satu per 100 ribu penduduk.

"Kalau itu kita bisa jaga indikator itu di bawah level satu ditambah vaksinasi 70 persen dari populasi lengkap dua dosis, ditambah reproduction rate dibawah 1 (persen)  selama enam bulan," ujar Budi.

"Kalau usulan kami dari kesehatan itu bisa menjadi pertimbangan indikator untuk bapak presiden untuk mengambil keputusan masuk ke masa transisi," sambungnya.

Dalam rapat kerja dengan Budi, anggota Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan, pemerintah tetap perlu berhati-hati ketika Covid-19 berubah statusnya menjadi endemi. Pasalnya, banyak pula penyakit berstatus endemi yang tetap menimbulkan banyak korban jiwa.

"Jadi kewaspadaan dan kehati-hatian menggunakan status endemi ini mohon bisa dikawal ke depannya. Jangan terburu-buru, tapi bukan berarti juga menjadi memperpanjang situasi pandemi ini," ujar Putih.

Ia mencontohkan sejumlah penyakit yang saat ini sudah menjadi pandemi, yakni demam berdarah dengue (DBD), malaria, dan tuberkulosis. Namun, ketiga penyakit tersebut masih menjadi penyebab meninggalnya manusia.

"Kita juga harus belajar banyak penyakit betul dengan status endemi saja masih tetap menyumbangkan kesakitan dan kematian yang tinggi," ujar Putih.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menjelaskan, peralihan status Covid-19 dari pandemi menuju endemi merupakan kewenangan dari WHO. Pemerintah pun diminta untuk menyiapkan peta jalan atau road map untuk peralihan tersebut.

"Kajian harus terus berkomunikasi dengan WHO, karena punya standar sebuah negara bisa bisa memasuki masa endemi pada persyaratannya. Tinggal pemerintah menyiapkan roadmap menuju ke sana mulai dari sekarang," ujar Kurniasih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Salah satu yang harus dilakukan pemerintah adalah pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total penduduk Indonesia. Pasalnya, ia masih melihat banyak daerah yang cakupan vaksin dosis keduanya masih di bawah 40 persen.

"Perlu pemerataan karena mobilitas domestik kita sangat tinggi, jangan sampai jomplang antara provinsi satu dengan yang lain. Terlebih vaksinasi booster kita juga masih rendah capaiannya, artinya mau bicara transisi atau tidak, target vaksinasi nasional harus dikejar dulu," ujar Kurniasih.

Dalam proses penyusunan roadmap peralihan status endemi, pemerintah harus melibatkan banyak ahli. Agar selama proses peralihannya nanti tak membuat kasus Covid-19 justru kembali meningkat drastis.

"Selalu saya ingatkan harus science based evidence, libatkan epidemiolog, ahli virus, pakar kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan, peneliti harus digandeng dan dilibatkan. Sebab semua proses butuh kehati-hatian yang luar biasa," ujar Kurniasih.

photo
Infografis Menuju Endemi, Tetap Waspada 5 Hal Ini - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement