REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak keluarga vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi tersebut. Dalam kasus ini, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"iya benar, sekitar pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Menurut Danang menjelaskan Muhammad Fauzan Lubis akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP. Kemudian pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment terpadu tersebut.
"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB. Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari Selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan," ucap Danang.
Seperti diketahui Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter. Dalam kasus ini, yang bersangkutan ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.
Rekomendasi
-
Askrindo Surabaya Jamin KUR Rp7,39 Triliun per September 2025
-
-
Jumat , 10 Oct 2025, 05:15 WIB
Polda NTT Tanam Jagung di 1.111 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan
-
Jumat , 10 Oct 2025, 05:00 WIB
Panen Raya Cabai dan Semangka di Sleman Berkat Dana Keistimewaan DIY
-
Jumat , 10 Oct 2025, 04:45 WIB
PMI Aceh Terbanyak Ditempatkan di Brunei dan Jepang dalam Dua Tahun Terakhir
-
Jumat , 10 Oct 2025, 04:30 WIB
Pemkab Aceh Besar Bentuk Satgas Percepatan Kopdes Merah Putih
-