REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah memiliki komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan terus berlanjut.
"Saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (22/3/2022).
Namun, ia menjelaskan bahwa RUU PDP tak bisa dibahas sendiri oleh pemerintah. Ia pun mengaku menunggu undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari panitia kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR.
"Saya terikat dengan aturan perundang-undangan. Aturan peraturan perundang-undangan saat ini ada di Komisi I di panja karena kita sudah membentuk panja, tentu kami menunggu kapan jadwal kapan," ujar Plate.
Plate menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bukan merupakan pihak yang dapat mengambil keputusan terkait jadwal pembahasan RUU PDP. Karena hal tersebutlah, ia juga belum memberikan komentar terkait perkembangan pembahasannya.
"Karena menghormati ada panja, mengapa saya menghindari seluruh pertanyaan media karena menghormati panja. Substansinya kita bicarakan di panja," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, dalam survei Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Katadata Insight Center bertajuk "Survei Persepsi Masyarakat dan Kesiapan Industri terhadap Pelin dungan Data Pribadi" tahun lalu menunjukkan, lebih dari 60 persen masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP.
Bahkan hanya 31,8 persen perusahaan yang mengetahuinya. Memperingati momentum Hari Privasi Data Internasional yang jatuh setiap 28 Januari, Kominfo, Vida, dan Indonesia Cyber Security (ICSF) mengajak masyarakat dan pelaku industri digital untuk makin teredukasi akan keberadaan RUU PDP.
Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi, apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (data breach).