Senin 21 Mar 2022 21:40 WIB

Pembatasan Dicabut, ASN Kembali Diizinkan Bepergian ke Luar Negeri

Pencabutan larangan ASN ke luar negeri mempertimbangkan kasus Covid-19 melandai

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Ilustrasi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Pencabutan larangan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air, yang akhir-akhir ini kasusnya mulai melandai. 

Beleid pencabutan larangan ke luar negeri bagi ASN itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No.10/2022 yang ditandatangani Tjahjo pada 21 Maret 2022. SE terbaru ini mencabut SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga

"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi SE terbaru itu yang dikutip Senin (21/3/2022).

Tjahjo menjelaskan, pencabutan larangan ke luar negeri ini merupakan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo meminta ASN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila pegawai pemerintah hendak bepergian. Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing. 

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan.

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat. 

"Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Senin (21/3/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement