REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Satgas pangan Polda Jawa Tengah menemukan stok minyak goreng menumpuk di sejumlah depo dan gudang di Pekalongan. Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto menuturkan, penumpukan terjadi karena pemilik depo/ gudang mengaku membeli minyak goreng tersebut dengan harga lama.
Mereka membeli ketika harga masih Rp 21 ribu per liter. Dengan alasan tidak ingin merugi jika harus menjual dengan harga HET pemerintah, stok minyak goreng tersebut belum dikeluarkan dari dalam gudang.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah meminta agar Satgas Pangan Polres Pekalongan segera menggelar temuan dan melaporkan hasilnya kepada Polda Jawa Tengah. "Kami minta segera ditindaklanjuti dan kami minta segera melaporkan hasilnya ke satgas pangan tingkat Polda, karena ketentuan HET secara resmi telah diserahkan kepada mekanisme pasar,” tutur Rosyid, Sabtu (19/3/2022).
Rosyid menambahkan, Satgas Pangan Polda Jateng berupaya agar praktik penimbunan minyak goreng tidak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Hingga Jumat (18/3/2022) , monitoring dan pengecekan telah dilakukan sedikitnya 150 lokasi di berbagai daerah.
Dari hasil monitoring ini terungkap, kebutuhan harian minyak goreng di Jawa Tengah total mencapai 41.492 liter. Sedangkan stok minyak goreng yang ada sebanyak 47.229 liter. “Artinya, stok minyak goreng untuk kebutuhan harian masih mencukupi,” ujar AKBP Rosyid Hartanto.
Dari pengecekan di sejumlah toko modern, masih ditemukan kekosongan stok minyak goreng kemasan. Di beberapa tempat tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan sejumlah toko modern yang tidak menjual minyak goreng.
Karena sampai dengan Jumat kemarin masih mengalami kekosongan stok, setelah belum menerima pasokan minyak goreng dari distributor. “Secara umum umum stok minyak goreng di Jawa Tengah sebenarnya masih mencukupi,” tambahnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, Satgas pangan akan terus melakukan pemantauan. Dalam waktu dekat sidak bersama Disperindag dan dinas pasar maupun koperasi dan UMKM.
Langkah ini dilakukan guna memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dan terdistribusi dengan baik ke masyarakat. “Polda Jawa Tengah juga ingin memastikan tidak ada penyelewengan maupun penyimpangan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Iqbal.