Kamis 17 Mar 2022 23:18 WIB

Diduga Ilegal, Upaya Ekspor 1.835 Karton Minyak Goreng ke Hong Kong Digagalkan

Satu kontainer minyak goreng di JITC Tanjung Priok ditemukan oleh tim Kejaksaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan milik PT AMJ di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok. Minyak goreng tersebut, diketahui akan diekspor ke Hongkong.

Kejagung lantas meminta agar kontainer 40 kaki dengan nomor seri BEAU 473739-6 tersebut tidak dipindahtempatkan karena diduga terlibat dalam praktik merugikan perekonomian negara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keberadaan kontainer minyak goreng ekspor milik PT AMJ tersebut, kini dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga

“Karena ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut, terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan permintaan klarifikasi oleh tim penyidikan Kejagung, bersama Kejati DKI Jakarta, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, didapati kesimpulan bahwa, perbuatan PT AMJ yang akan mengekspor ribuan karton minyak goreng, memberikan dampak kerugian perekonomian negara. “Dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia, dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp 400 juta per kontainer,” kata Ketut.

Saat ini, kata Ketut, tim penyidik Kejati DKI Jakarta dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Menurut Ketut, dari penyelidikan, juga didapatkan keterangan yang mengarah pada praktik tindak pidana korupsi.

“Atas temuan satu unit kontainer berisi minyak goreng tersebut, kejaksaan mengamankan dan meminta untuk tidak memindahtempatkan, dan mengeluarkan kontainer dari JICT 1, sampai dengan proses hukum selesai,” ujar Ketut.

Penyelidikan terkait dengan ekspor minyak goreng ini, sebetulnya sudah dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta, sejak Rabu (16/3/2022). Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menerangkan, bahwa PT AMJ, bersama PT NLT, dan PT PDM, sejak Juli 2021 sampai Januari 2022 melakukan praktik yang diduga melawan hukum terkait dengan ekspor 7.247 minyak goreng kemasan dengan tujun Hongkong.

“Ekspor minyak goreng dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,” kata Ashari, Kamis.

Dari data hasil dari permintaan keterangan, kata Ashari, ribuan minyak goreng tersebut, terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter. Ekspor pertama dilakukan pada 22 Juli, sampai 1 September 2021 sebanyak 2.184 karton. Pada 6 September 2021, sampai 3 Januari 2022, ekspor dilakukan terhadap 5.063 karton minyak goreng, menggunakan 32 kontainer 40 kaki. 

“Nilai jual per kartonnya sebesar 240 dolar Hongkong, sampai dengan 280 dolar Hongkong,” kata Ashari.

Nilai jual tersebut, didapati tiga kali lipat keuntungan dari harga pembelian normal di dalam negeri. “Perbuatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, diduga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri, dan diduga merugikan perekonomian negara,” kata Ashari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement